Kamis, 26 September 2013
Kamis, 30 Mei 2013
Public Warning Terhadap 17 Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya
Jakarta, 13 Mei 2013
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang
mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM,
pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet,
M.Sc, mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh
Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 telah ditemukan 17 item
kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang dan telah beredar.
Untuk itu BPOM mengeluarkan peringatan publik (public warning) dengan
tujuan agar masyarakat tidak menggunakan 17 kosmetika tersebut karena
dapat membahayakan kesehatan.
Lebih lanjut, mengenai 17 produk kosmetika yang telah ditemukan oleh Badan POM yaitu, Kosmetika merek Tabita (Tabita Daily Cream dan Tabita Nightly Cream) positif mengandung Merkuri/Raksa (Hg), serta (Tabita Skin Care Smooth Lotion), positif mengandung Hidrokinon. “Ketiga merek tersebut tidak ditemukan di pasaran tapi dapat diperoleh melalui media online, dan dijual dengan harga yang tidak murah”, jelas Dra. Lucky.
Kosmetika merek Green Alvina yaitu : Herbal Clinic ”Green Alvina” Walet Cream Mild Night Cream, positif mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon, dan Green Alvina Night Cream Acne, mengandung Asam Retinoat dan Merkuri. Produk Green Alvina tersebut sudah di Public Warning pada tanggal 2 Desember 2012 oleh Badan POM, namun saat ini masih ada, dan dijual secara online, tambah Dra. Lucky.
Sementara itu, menurut Kepala BPOM, kosmetika merek Chrysant, ada yang mengandung Hidrokinon, Merkuri/Raksa (Hg), dan Asam Retinoat, produk-produk dengan merek Chrysant yaitu : Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak, Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine, Chrysant 24 Skin CareAHA Toner No.1, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2+. Kelima produk tersebut dijual dengan harga yang tidak murah dan tanpa izin edar.
Dra. Lucky menambahkan, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya lainnya adalah kosmetika dengan merek Hayfa seperti, Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore dan Hayfa Acne Morning Pagi-Sore, keduanya positif mengandung Resorsinol. Memang Resorsinol untuk Acne/Jerawat akan tetapi harus dengan resep dokter. Produk tersebut beredar tanpa surat izin edar.
Produk berbahaya lainnya, adalah kosmetika merek Dr. Nur Hidayat, SpKK yaitu produk Acne Lotion Dr. Nur Hidayat, SpKK, Cream Malam Prima 1 Dr. Nurhidayat, SpKK, dan Acne Cream Malam Dr. Nur Hidayat, SpKK positif mengandung bahan berbahaya yaitu Resorsinol, Asam Retinoat dan Hidrokinon, tambah Kepala BPOM.
Selanjutnya, dari 17 Kosmetika yang dilarang/berbahaya dan tanpa izin edar terdapat juga kosmetika merek Cantik yaitu produk Cantik Whitening Vit. E Night Cream dan Cantik Whitening Vit. E Day Cream, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri/Raksa, jelas Dra. Lucky.
Badan POM secara terus menerus telah melakukan peninjauan, terhadap peredaran kosmetika dengan mengambil beberapa sampel di lapangan. “Hampir 24 ribu produk kosmetika setiap tahunnya yang dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah produk tersebut sesuai dengan persayaratan keamanan, manfaat, dan mutu kesehatan, juga telah ditemukan kurang dari 5% mengandung bahan berbahaya, seperti Hidrokinon jika digunakan secara terus menerus akan menyebabkan iritasi kulit. Merkuri adalah barang yang benar-benar dilarang dan dapat merusak kulit”, kata Dra. Lucky.
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan, ungkap Kepala Badan POM.
Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang di sampling, pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49%, tahun 2010 jumlah temuan 0.86%, pada tahun 2011 jumlah temuan 0,65%, tahun 2012 jumlah temuan 0,54%, dan sampai dengan Maret 2013 jumlah temuan 0,74%, tambah Kepala Badan POM.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.
Lebih lanjut, mengenai 17 produk kosmetika yang telah ditemukan oleh Badan POM yaitu, Kosmetika merek Tabita (Tabita Daily Cream dan Tabita Nightly Cream) positif mengandung Merkuri/Raksa (Hg), serta (Tabita Skin Care Smooth Lotion), positif mengandung Hidrokinon. “Ketiga merek tersebut tidak ditemukan di pasaran tapi dapat diperoleh melalui media online, dan dijual dengan harga yang tidak murah”, jelas Dra. Lucky.
Kosmetika merek Green Alvina yaitu : Herbal Clinic ”Green Alvina” Walet Cream Mild Night Cream, positif mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon, dan Green Alvina Night Cream Acne, mengandung Asam Retinoat dan Merkuri. Produk Green Alvina tersebut sudah di Public Warning pada tanggal 2 Desember 2012 oleh Badan POM, namun saat ini masih ada, dan dijual secara online, tambah Dra. Lucky.
Sementara itu, menurut Kepala BPOM, kosmetika merek Chrysant, ada yang mengandung Hidrokinon, Merkuri/Raksa (Hg), dan Asam Retinoat, produk-produk dengan merek Chrysant yaitu : Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak, Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine, Chrysant 24 Skin CareAHA Toner No.1, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2+. Kelima produk tersebut dijual dengan harga yang tidak murah dan tanpa izin edar.
Dra. Lucky menambahkan, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya lainnya adalah kosmetika dengan merek Hayfa seperti, Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore dan Hayfa Acne Morning Pagi-Sore, keduanya positif mengandung Resorsinol. Memang Resorsinol untuk Acne/Jerawat akan tetapi harus dengan resep dokter. Produk tersebut beredar tanpa surat izin edar.
Produk berbahaya lainnya, adalah kosmetika merek Dr. Nur Hidayat, SpKK yaitu produk Acne Lotion Dr. Nur Hidayat, SpKK, Cream Malam Prima 1 Dr. Nurhidayat, SpKK, dan Acne Cream Malam Dr. Nur Hidayat, SpKK positif mengandung bahan berbahaya yaitu Resorsinol, Asam Retinoat dan Hidrokinon, tambah Kepala BPOM.
Selanjutnya, dari 17 Kosmetika yang dilarang/berbahaya dan tanpa izin edar terdapat juga kosmetika merek Cantik yaitu produk Cantik Whitening Vit. E Night Cream dan Cantik Whitening Vit. E Day Cream, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri/Raksa, jelas Dra. Lucky.
Badan POM secara terus menerus telah melakukan peninjauan, terhadap peredaran kosmetika dengan mengambil beberapa sampel di lapangan. “Hampir 24 ribu produk kosmetika setiap tahunnya yang dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah produk tersebut sesuai dengan persayaratan keamanan, manfaat, dan mutu kesehatan, juga telah ditemukan kurang dari 5% mengandung bahan berbahaya, seperti Hidrokinon jika digunakan secara terus menerus akan menyebabkan iritasi kulit. Merkuri adalah barang yang benar-benar dilarang dan dapat merusak kulit”, kata Dra. Lucky.
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan, ungkap Kepala Badan POM.
Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang di sampling, pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49%, tahun 2010 jumlah temuan 0.86%, pada tahun 2011 jumlah temuan 0,65%, tahun 2012 jumlah temuan 0,54%, dan sampai dengan Maret 2013 jumlah temuan 0,74%, tambah Kepala Badan POM.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.
KEMENKES TINGKATKAN KEWASPADAAN TERHADAP Virus H7N9 dan Virus NCoV
Kasus H7N9 di Cina makin meningkat, meskipun masih terbatas di Cina dan
Taiwan saja. Hingga kini (13/5) kasus H7N9 berjumlah 131 orang, dengan
32 diantaranya meninggal dunia (CFR/angka kematian 24,42%).
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama. SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui pesan elektronik kepada Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, pada (13/5).
Sementara itu, kasus novel Corona Virus (nCoV) sudah merambah ke Prancis, walaupun kasus di Prancis memang ada riwayat perjalanan ke jazirah Arab, jelas Prof. Tjandra.
Sampai dengan 10 Mei 2013 ada 33 kasus konfirmasi laboratorium infeksi nCoV pada manusia dilaporkan ke WHO yaitu dari Jordan, Qatar, Saudi Arabia, UK, United Arab Emirates, Prancis. Sebagian besar kasus nCoV adalah laki-laki sebanyak 23 orang (79,3%) dari 29 kasus yang dilaporkan dengan rentang usia 24-94 tahun dan 18 kasus diantaranya meninggal (CFR/angka kematiannya 54,54%). Tingkat kematian akibat nCoV jauh lebih tinggi dari kematian akibat H7N9, tambah Dirjen P2PL.
Dalam rangka peningkatan kewaspadaan, Prof. Tjandra membuat beberapa langkah, antara lain yaitu, untuk H7N9, Prof Tjandra meminta kepada semua Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) makin meningkatkan kewaspadaan, termasuk menyiapkan tim khusus bila diperlukan, Ditjen P2PL juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RS setempat. Selain itu, di pelabuhan internasional juga sudah terpasang spanduk mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap virus H7N9.
Kemudian Dinas Perhubungan diminta agar memerintahkan setiap pesawat udara dan kapal laut dari China dan Taiwan untuk melaporkan (declaration) ke tower bandara dan pelabuhan bila ada penumpang atau crew yang datang dari China dan Taiwan dalam kondisi sakit, sehingga KKP setempat dapat segera bertindak.
Sedangkan untuk nCoV, Prof. Tjandra sudah mengirimkan surat kembali ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan ke seluruh KKP tentang penyampaian informasi terbaru mengenai nCoV yang dikeluarkan WHO, memberikan penyuluhan kepada calon jamaah umroh di daerah masing-masing agar menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), bila mengalami sakit yang mengganggu agar segera berobat, perlunya mengikuti informasi yang benar tentang penyakit ini, serta tetap menjaga kewaspadaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam kaitannya dengan aspek kesehatan perjalanan ibadah umroh, tambah Prof. Tjandra.
Untuk mewaspadai H7N9 dan nCoV, Dirjen P2PL secara intens melakukan komunikasi dengan WHO tentang perkembangan ke dua penyakit tersebut. ''Bila sebelumnya komunikasi dilakukan dengan WHO Jenewa dan Jakarta saja, maka sejak minggu yang lalu pihak WHO SEARO juga mengirimkan informasi surveilansnya secara teratur kepada pihak Kemenkes RI,'' kata Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama. SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui pesan elektronik kepada Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, pada (13/5).
Sementara itu, kasus novel Corona Virus (nCoV) sudah merambah ke Prancis, walaupun kasus di Prancis memang ada riwayat perjalanan ke jazirah Arab, jelas Prof. Tjandra.
Sampai dengan 10 Mei 2013 ada 33 kasus konfirmasi laboratorium infeksi nCoV pada manusia dilaporkan ke WHO yaitu dari Jordan, Qatar, Saudi Arabia, UK, United Arab Emirates, Prancis. Sebagian besar kasus nCoV adalah laki-laki sebanyak 23 orang (79,3%) dari 29 kasus yang dilaporkan dengan rentang usia 24-94 tahun dan 18 kasus diantaranya meninggal (CFR/angka kematiannya 54,54%). Tingkat kematian akibat nCoV jauh lebih tinggi dari kematian akibat H7N9, tambah Dirjen P2PL.
Dalam rangka peningkatan kewaspadaan, Prof. Tjandra membuat beberapa langkah, antara lain yaitu, untuk H7N9, Prof Tjandra meminta kepada semua Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) makin meningkatkan kewaspadaan, termasuk menyiapkan tim khusus bila diperlukan, Ditjen P2PL juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RS setempat. Selain itu, di pelabuhan internasional juga sudah terpasang spanduk mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap virus H7N9.
Kemudian Dinas Perhubungan diminta agar memerintahkan setiap pesawat udara dan kapal laut dari China dan Taiwan untuk melaporkan (declaration) ke tower bandara dan pelabuhan bila ada penumpang atau crew yang datang dari China dan Taiwan dalam kondisi sakit, sehingga KKP setempat dapat segera bertindak.
Sedangkan untuk nCoV, Prof. Tjandra sudah mengirimkan surat kembali ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan ke seluruh KKP tentang penyampaian informasi terbaru mengenai nCoV yang dikeluarkan WHO, memberikan penyuluhan kepada calon jamaah umroh di daerah masing-masing agar menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), bila mengalami sakit yang mengganggu agar segera berobat, perlunya mengikuti informasi yang benar tentang penyakit ini, serta tetap menjaga kewaspadaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam kaitannya dengan aspek kesehatan perjalanan ibadah umroh, tambah Prof. Tjandra.
Untuk mewaspadai H7N9 dan nCoV, Dirjen P2PL secara intens melakukan komunikasi dengan WHO tentang perkembangan ke dua penyakit tersebut. ''Bila sebelumnya komunikasi dilakukan dengan WHO Jenewa dan Jakarta saja, maka sejak minggu yang lalu pihak WHO SEARO juga mengirimkan informasi surveilansnya secara teratur kepada pihak Kemenkes RI,'' kata Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.
Kamis, 23 Mei 2013
KONSEP KEBIDANAN
Konsep Kebidanan
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata bidan
yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut
dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan.
Konsep kebidanan sendiri merupakan suatu kerangka dalam bidang keilmuan bidan yang meliputi dan membahas mengenai definisi bidan, falsafah kebidanan, teori dan praktek kebidanan atau midwifery , tinjauan keilmuan kebidanan, bahasan mengenai beberapa bagian dari ilmu kebidanan, pelayanan kebidanan, praktek kebidanan, asuhan kebidanan, serta manajemen kebidanan.
Definisi bidan (Menurut. ICM- International Confederation of Midwife, 2005) bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yg diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk di daftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan
Definisi bidan (IBI, 2007) adalah bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk didaftarkan, di sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan
KONSEP KEBIDANAN
Konsep-konsep utama di dalam ilmu kebidanan terdiri dari :
- Ilmu dasar (anatomi, psikologi, mikrobiologi, parasitologi, fisika, Biokimia)
- Ilmu sosial (Kewarganegaraan, bahasa, sosiologi, antropologi, administrasi, komunikasi, humaniora)
- Ilmu terapan (kedokteran, farmakologi, epidemiologi, statistik, KDPK, gizi, hukum kesehatan, metode riset, kesehatan masyarakat
- Ilmu kebidanan
Sedangkan yang merupakan tambahan di dalam ilmu kebidanan adalah manajemen kebidanan yaitu merupakan pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Selain bidan ada juga istilah bidan komunitas
Kata Komunitas berasal dari bahasa Latin yaitu communitas yang berarti kesamaan, dan juga communis
yang berarti sama, publik ataupun banyak. komunitas dapat diterjemahkan
sebagai kelompok orang yang berada di suatu lokasi atau daerah atau
area tertentu (Meilani, Niken dkk, 2009 : 1). Menurut Saunders (1991)
komunitas adalah tempat atau kumpulan orang atau sistem sosial.
Beberapa jenis-jenis dari komunitas sebagai berikut :
- Komunitas Geografikal yaitu suatu komunitas yang ada dalam satu daerah
- Komunitas yang bersifat administratif yang terpaku pada batasan dari otoritas pemerintahan
- Komunitas yang memiliki fungsionalitas yang sama
- Komunitas Ethnic, yaitu yang mempunyai perbedaan kultur yang satu dengan kultur lain
Menurut United Kingdom Central Council For Nursing Midwifery And Health, bidan komunitas merupakan praktisi bidan yang berbasis komuniti yang harus dapat memberikan supervisi yang dibutuhkan oleh wanita, pelayanan berkualitas, nasihat atau saran pada masa kehamilan, persalinan, nifas, dengan tanggung jawabnya sendiri dan untuk memberikan pelayanan pada ibu dan bayi secara komprehensif.
Menurut Dari.J.H.Syahlan, SKM, bidan community adalah bidan yang bekerja melayani keluarga dan masyarakat di wilayah tertentu.
Dari uraian yang ada di atas dapat di rumuskan definisi dari Kebidanan Komunitas yaitu segala aktifitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang bidan atau sekelompok bidan untuk menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan.
Pengertian kebidanan komunitas yang lain menyebutkan upaya yang dilakukan Bidan untuk pemecahan terhadap masalah kesehatan Ibu dan Anak balita di dalam keluarga dan masyarakat.
Menurut Spradly (1985), Logan dan Dawkin (1987), Syafrudin dan Hamidah (2009 halaman 1) kebidanan komunitas adalah pelayanan kebidanan
profesional yang ditujukan kepada masyarakat dengan penekanan pada
kelompok resiko tinggi, dengan upaya mencapai derajat kesehatan yang
optimal melalui pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, menjamin
keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien
sebagai mitra dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan
kebidanan
Menurut Meilani, Niken dkk, 2009 menyebutkan pelaksanaan pelayanan kebidanan komunitas di dasarkan pada empat konsep utama dalam pelayanan kebidanan yaitu : manusia, masyarakat atau lingkungan, kesehatan dan pelayanan kebidanan yang mengacu pada konsep paradigma kebidanan dan paradigma sehat sehingga diharapkan tercapainya taraf kesejahteraan hidup masyarakat.
untuk yang mau mengambil modul konsep kebidanan, berikut modul konsep kebidanan yang bisa di baca dan di download yang saya upload di google drive
konsep kebidanan modul 1 Silahkan klik disini
konsep kebidanan modul lain Silahkan klik disini
KTI konsep kebidanan convert ke word Silahkan klik disini
Manajemen Kebidanan
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan
Menurut J.H Syahlan (1996) Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana di komunitas.
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan
Menurut J.H Syahlan (1996) Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana di komunitas.
Langganan:
Postingan (Atom)